Harlod menyebut pihak SIS hanya bisa menyarankan tenaga dan seluruh jaringan penjualan untuk menggunakan harga dasar yang disarankan dengan dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, pihak pemegang merek tidak bisa memberi sanksi, karena setiap tenaga penjualan memiliki hubungan kerja dengan masing-masing dealer.

Terlepas adanya temuan kenaikan harga retail model Suzuki Jimny 5 pintu oleh tenaga penjual di lapangan, Harold mengungkap adanya kesenjangan antara tingkat pemesanan dan ketersediaan unit mobil tersebut.

Dia menyarankan konsumen untuk berdiskusi dengan jajaran penjualan yang bertugas menggunakan harga referensi resmi dari SIS.

“Per Sabtu (17/2/2024), kami sudah mencatatkan penjualan di 1.200 lebih (unit) untuk Jimny 5 pintu. Dari perbedaan gap antara estimasi suplai dan demand luar biasa mungkin mekanisme pasar bisa menyebabkan hal itu (penawaran di atas harga resmi) terjadi,” kata Harold.

Kebijakan penjualan menggunakan harga resmi atau acuan dari SIS, menurut Harold, sejatinya berlaku untuk setiap model mobil yang dijual.

Sebagai langkah antisipatif, sebenarnya Suzuki sudah sering menayangkan harga resmi Jimny 5 pintu pada layar besar yang terpasang di anjungan mereka dalam pameran IIMS 2024.