Ilustrasi motor listrik subsidi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Buat kamu yang ingin memiliki motor listrik subsidi disarankan untuk segera mengajukan. Caranya bagaimana?

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan 200.000 unit terserap hingga akhir 2023. Saat ini kuota motor listrik subsidi sebanyak 194.342 unit per 6 Oktober 2023 berdasarkan data dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan cukup sulit mengejar target tersebut.

“Kami enggak optimis banget sampai 200.000, tapi setidaknya cukup banyak lah,” kata Budi, Jumat (6/10/2023).

Cara Membeli

Untuk dapat membeli motor listrik subsidi kini dipermudah persyaratannya, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Dalam Pasal 3 dijelaskan, bagi yang ingin membeli motor jenis ini harus memenuhi tiga syarat utama yaitu: