Jakarta, ERANASIONAL.COM – Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan institusi Polri.

SIM merupakan bukti yang valid bahwa seseorang telah memenuhi berbagai persyaratan dan terampil mengemudi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut pemohon bisa mengikuti ujian teori SIM di rumah. Jika lulus, selanjutnya melakukan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sedangkan untuk tes kesehatan dapat dilakukan secara online juga melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id.

Berikut syarat buat SIM secara online:

Usia

– Usia SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun

– SIM C1 minimal berusia 18 tahun

– SIM C2 minimal berusia 19 tahun

– SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

– SIM B2 minimal berusia 21 tahun

– SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

– SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

– Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

– Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

– Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Persyaratan kesehatan

– Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

– Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

– Ujian teori

– Ujian keterampilan melalui simulator

– Ujian praktik

Cara mendaftar pembuatan SIM Online

– Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

– Lakukan verifikasi data

– Klik menu ‘SIM’

– Pilih ‘Pendaftaran SIM’

– Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

– Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

– Lakukan ujian teori

– Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

– SIM dapat diambil jika dinyatakan lulus ujian

Biaya pembuatan SIM

– SIM A: Rp120.000

– SIM B: Rp120.000

-,SIM B2: Rp120.000

– SIM C: Rp100.000

– SIM C1: Rp100.000

– SIM C2: Rp100.000

– SIM D: Rp50.000

– SIM D1: Rp50.000

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. (*)