Eranasional.com – Bagi masyarakat yang sedang mengajukan perpanjangan SIM secara online tidak perlu khawatir. Sebab, jika pengajuan perpanjangannya ditolak, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini telah membuka pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya Anda hanya ponsel saja.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Salah satu prosedurnya adalah mengisi data-data secara lengkap sesuai dengan persyaratan.
Hal ini dilakukan agar pengajuan perpanjangan Anda tidak ditolak.
Kemungkinan yang menjadi penyebab pengajuan perpanjangan SIM ditolak ditolak karena data-data yang tidak valid atau persyaratannya tidak dipenuhi.
Seandai pada akhirnya ditolak, uang yang sudah Anda bayar pasti akan dikembalikan.
Saat mengakses Digital Korlantas Polri ketika mengajukan perpanjangan SIM secara online, Anda akan diminta memasukkan nomor rekening yang tujuannya untuk pengembalian jika ditolak.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan agar dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara online:
– SIM lama
– KTP elektronik (e-KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani
– HasilbTes Psikologi
– Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Penting juga, Anda harus memastikan seluruh dokumen yang disebutkan di atas ketika di-submit atau upload tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas Polri.
Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut cara perpanjang SIM online:
– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS, dan masukkan kode OTP
– Buat PIN dan konfirmasi PIN
– Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
– Kemudian lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness
– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
– Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone.
– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
– Pilih SATPAS penerbit
– Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
– Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
– Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Demikian penjelasan dan cara mengajukan perpanjangan SIM secara online. (*)
Tinggalkan Balasan