Eranasional.com – Bagi masyarakat yang sedang mengajukan perpanjangan SIM secara online tidak perlu khawatir. Sebab, jika pengajuan perpanjangannya ditolak, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini telah membuka pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya Anda hanya ponsel saja.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Salah satu prosedurnya adalah mengisi data-data secara lengkap sesuai dengan persyaratan.

Hal ini dilakukan agar pengajuan perpanjangan Anda tidak ditolak.

Kemungkinan yang menjadi penyebab pengajuan perpanjangan SIM ditolak ditolak karena data-data yang tidak valid atau persyaratannya tidak dipenuhi.

Seandai pada akhirnya ditolak, uang yang sudah Anda bayar pasti akan dikembalikan.

Saat mengakses Digital Korlantas Polri ketika mengajukan perpanjangan SIM secara online, Anda akan diminta memasukkan nomor rekening yang tujuannya untuk pengembalian jika ditolak.