Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan agar dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara online:
– SIM lama
– KTP elektronik (e-KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani
– HasilbTes Psikologi
– Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Penting juga, Anda harus memastikan seluruh dokumen yang disebutkan di atas ketika di-submit atau upload tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas Polri.
Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut cara perpanjang SIM online:
– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS, dan masukkan kode OTP
Tinggalkan Balasan