Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan agar dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM secara online:

– SIM lama

– KTP elektronik (e-KTP)

– Hasil RIKKES Jasmani

– HasilbTes Psikologi

– Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Penting juga, Anda harus memastikan seluruh dokumen yang disebutkan di atas ketika di-submit atau upload tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas Polri.

Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut cara perpanjang SIM online:

– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS, dan masukkan kode OTP