JAKARTA, Eranasional.com – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembuskan kembali wacana pembuatan jalan Tol khusus pengendara sepeda motor di kawasan Jabodetabek.
Awalnya, Bamsoet mengatakan banyak pekerja di wilayah DKI Jakarta yang tinggal di kawasan penyanggah Ibu Kota seperti Cibinong hingga Bogor. Sementara akses jalan yang harus ditempuhnya ke tempat kerja cukup jauh dan berbahaya.
Dengan alasan itu dia berpendapat perlu dibuatnya jalanan khusus, seperti jalan Tol untuk pengendara sepeda motor.
“Jalan bebas hambatan khusus ini bukan untuk motor gede (moge), tapi untuk pengguna sepeda motor pada umumnya. Moge hanya boleh melintas hari Sabtu-Minggu saja. Selain hari itu yang boleh melintas adalah pekerja yang belum mampu atau tidak punya mobil,” kata Ketua MPR RI ini di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Apalagi, lanjut Bamsoet, dirinya melihat banyak pemuda yang baru lulus sekolah dan sudah bekerja tapi belum bisa membeli mobil atau rumah, dan tinggalnya di pinggiran Jakarta.
“Mereka setiap hari berjuang dari pagi sampai malam. Pertarungan mereka tidak hanya di kantor saja, tapi juga di jalan. Pertarungan di jalan itu cukup keras, potensi kecelakaan besar,” ucapnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, ruas jalan tol yang bisa dibangun khusus untuk jalur sepeda motor itu di antaranya jalur Tol Jagorawi sampai Bogor. Dia menilai secara desain ruas jalan tol itu masih sangat luas.
Hanya saja Bamsoet enggan menjelaskan lebih detail sudah sejauh mana wacana tersebut dibicarakan ke pihak pemerintah dan DPR RI.
Dia hanya mengatakan, ruas Tol Jagorawi sangat luas dan tanah di sampingnya adalah milik pemerintah yang bisa dibangun jalur tambahan.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena undang-undangnya memungkinkan,” tuturnya.
Hingga saat ini di Indonesia menerapkan aturan melarang sepeda motor masuk ke jalan karena terdapat perbedaan kecepatan yang signifikan dengan mobil.
Hanya Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu yang diperbolehkan sepeda motor melintas. Khususnya jalan Tol Suramadu sudah lama diubah menjadi jalan non tol. Bamsoet pun menyatakan IMI akan mengupayakan agar kebijakan serupa diterapkan di lebih banyak ruas jalan tol di Indonesia.
Adapun payung hukum sepeda motor bisa masuk jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Di mana, motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki ruas khusus roda dua. (*)
Tinggalkan Balasan